- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
7 Saksi Sudah Diperiksa Kasus Video Sekda Banten
Serang – Sidang kasus penyebaran video mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Banten Kurdi Martin masih terus dipersidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Tujuh orang saksi sudah memberikan keterangan termasuk dua di antaranya yang memberikan keterangan Selasa petang,” Kata Humas PN Serang, Sainal, Selasa (1/3/2016).
Sementara dalam persidangan, salah satu saksi Boyke Pribadi mengaku mengetahui adanya video berjudul sekda ajak masyarakat rampok APBD Banten setelah mendapatkan SMS dari seorang rekan wartawan. Namun ia yang sempat membuat status di media sosial tentang video ini akhirnya menghapus tulisan tersebut karena khawatir terkena undang-undang ITE.
Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Efianto ini juga hadir terdakwa perekam dan pengunggah video, Tubagus Deli Sihendar. Sementara pelapor yang juga menjadi korban Haji Kurdi Martin tidak hadir. (henny)
